Puluhan kios dan lapak pedagang yang ada di Jalan Pattimura, Kelurahan Karangasem Selatan atau belakang pasar BATANG, Rabu 5 Agustus 2026 dibongkar rata oleh Satpol PP dan tim gabungan.
Langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihak Pemkab Batang melalui Satpol PP dan Disperindagkop dan UKM memberikan surat peringatan hingga tiga kali terhadap pemilik kios dan lapak untuk melakukan pembongkaran mandiri.
Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Haryono mengungkapkan, pihaknya bersama Disperindagkop UKM dibantu DPUPR dan pihak TNI Polri melakukan pembongkaran paksa dan bongkar rata lapak dan kios pedagang yang ada disisi Selatan Jalan Pattimura.
"Sebagian besar bangunan sudah dibongkar mandiri oleh pemiliknya, hanya tinggal beberapa saja, dan isinya juga sudah dikosongkan. Hari ini kita melakukan pembongkaran rata seluruh bangunan yang ada di sisi Selatan jalan Pattimura," kata Haryono disela-sela kegiatan.
Haryono menjelaskan, sebelumnya ada sekitar 74 kios dan juga lapak pedagang yang ada disisi Selatan jalan Pattimura. Bangunan tersebut menempati lahan milik PT KAI, dan dipergunakan untuk berdagang.
"Sesuai rencana, lahan tersebut selanjutnya akan dipergunakan untuk saluran drainase dan trotoar guna mendukung wajah kota," ungkap Haryono.
Untuk para pedagang sendiri selanjutnya akan dipindahkan ke pasar Batang, sedangkan untuk pedagang unggas akan pindah ke pasar hewan yang ada di Sambong.
"Untuk pedagang disini sudah disediakan lokasi jualan oleh Disperindagkop di lantai 2 pasar Batang. Jadi nantinya mereka tetap bisa berjualan atau melanjutkan usahanya," terang Haryono.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten BATANG memastikan akan menata kembali kawasan pedagang di sepanjang Jalan Pattimura, yang selama ini menempati lahan di sisi tembok milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Langkah ini menyusul berakhirnya masa sewa antara para pedagang dengan pihak KAI per 1 Juli 2026.
Post a comment