Kasus kehilangan sekitar 360 gram emas di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi perhatian setelah muncul dugaan kejanggalan dalam penanganan barang bukti.
Keluarga pihak terdampak menyebut kerugian mencapai sekitar Rp500 juta, termasuk emas, berlian, uang tunai, dan aset lainnya. Mereka juga mengaku sempat dimintai sejumlah uang oleh oknum anggota kepolisian untuk keperluan penyelidikan.
Setelah dilakukan klarifikasi, ditemukan dugaan pelanggaran prosedur. Enam personel Polres Baubau kemudian dimutasi ke Polda Sultra dan diperiksa Propam.
Sorotan bertambah setelah muncul dugaan sebagian emas dalam barang bukti mengalami perubahan kualitas atau bahkan ditukar dengan emas imitasi.
Polda Sultra menyatakan perkara telah digelar dan pihak yang diduga terlibat dalam kasus kehilangan emas telah ditetapkan. Sementara dugaan perubahan atau penukaran barang bukti masih harus dibuktikan melalui proses huku
Post a comment